PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 23
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Besar adalah Jabatan Eselon II.b. (2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan Eselon III.b
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, adalah Jabatan Eselon IV.a.
