Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan persuratan, melaksanakan pengelolaan sarana dan rumah tangga sehari-hari, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan data pemutakhiran dan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dan menyiapkan data penyusunan strategi pengembangan pegawai serta menyiapkan materi penyusunan penyiapan bahan saran kebijakan kepegawaian lingkup Balai Besar. (2) Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan BMN, melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan BMN Balai Besar menyiapkan bahan pemeriksaan/auditing pengelolaan keuangan, dan melaksanakan tindak-lanjut/ penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Balai Besar.
