PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi. (2) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.
