Pasal 7
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Tugas pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, sosialisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, melaksanakan penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan dan melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Tugas penyidikan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyidikan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
