Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; b. sosialisasi tentang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan ganggungan dan ancaman terhadap lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan; d. koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya; e. penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin lingkungan hidup dan kehutanan; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
