PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Wilayah dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya.
