PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Seni INDONESIA Denpasar terhitung sejak organisasi dan tata kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar.
