PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
