PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar instansinya sesuai bidang tugasnya.
