Pasal 55
(1) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan untuk menjamin
kebenaran klasifikasi Sumber Benih.
(2) Proses sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPTD atau
Balai dengan tahapan:
pemilik atau pengelola Sumber Benih mengajukan permohonan sertifikasi Sumber Benih kepada UPTD atau Balai di wilayahnya dengan dilampiri dokumen pendukung;
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala Balai membentuk:
tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih dan tenaga terampil perbenihan untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBT, TBS, dan APB; dan
tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih, tenaga terampil perbenihan dengan melibatkan tenaga ahli pemuliaan dari UPT Badan atau Perguruan Tinggi untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP;
tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick tour) untuk menentukan kelayakan sebagai Sumber Benih;
informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c digunakan sebagai bahan untuk memastikan terpenuhinya standar Sumber Benih; dan
dalam hal hasil identifikasi memenuhi standar umum Sumber Benih, proses sertifikasi dilanjutkan dengan deskripsi keadaan tegakan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 23 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
tim memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai;
berdasarkan laporan Tim, Kepala UPTD atau Kepala Balai menerbitkan sertifikat Sumber Benih kepada pemilik atau pengelola Sumber Benih dengan ketentuan:
satu nomor sertifikat Sumber Benih hanya berlaku untuk satu lokasi Sumber Benih dan untuk satu jenis tanaman (species);
sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif, tidak mengalami kerusakan, tidak mengalami perubahan fungsi/status Sumber Benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;
sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif atau tidak mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsi sebagai Sumber Benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;
dalam hal Sumber Benih terbukti tidak produktif dan/atau mengalami kerusakan, sertifikat Sumber Benih dinyatakan tidak berlaku,
deskripsi keadaan tegakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Sertifikat Sumber Benih disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
