PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P...
Pasal 6
Standar dan pedoman penilaian kinerja PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Legalitas Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan DKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. 7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
