PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P...
Pasal 11
(11) Pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat S-PHPL atau S-LK, wajib membubuhkan Tanda V-Legal. 10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
