Pasal 7
(1) Kabupaten/kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan: a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. prioritas penanganan masalah lingkungan hidup yang dihadapi; c. kondisi lingkungan hidup setempat; d. kemanfaatan dan keberlanjutan kegiatan; e. kesesuaian dengan perencanaan daerah; f. jumlah alokasi anggaran; dan g. ketersediaan sumber daya manusia. (2) Bagi kabupaten/kota dalam wilayah 15 (lima belas) danau dan 13 (tiga belas) DAS prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling sedikit memilih kegiatan DAK Bidang LH yang termasuk dalam ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) www.djpp.kemenkumham.go.id
