PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup; c. dukungan kepada bupati/walikota dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
- MENETAPKAN kelas air pada sungai prioritas di wilayahnya;
- menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan tanah;
- MENETAPKAN kebijakan pengurangan volume sampah;
- menambah luas ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru- paru kota;
- pemulihan fungsi sungai dan danau;
- menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah; dan
- menunjang program unggulan, antara lain: a) Adiwiyata; b) Adipura; c) Prokasih; d) Langit Biru; e) MIH; f) Bank Sampah; dan g) Proklim.
