PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 7
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
Pengetikan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, menggunakan spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan dan menggunakan jenis huruf: a. Bookman old style 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan b. Arial 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat kecuali untuk produk hukum.
