Pasal 47
BAB 8 — SAMPUL, AMPLOP, DAN MAP NASKAH DINAS
(1) Halaman depan map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup di bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas. (2) Halaman depan map naskah dinas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b berisi logo kalpataru berwarna hitam dengan tulisan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA di bagian bawah simetris. (3) Halaman depan map naskah dinas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c berisi logo kalpataru berwarna hitam dengan tulisan Kementerian lingkungan Hidup Republik INDONESIA dan nomenklatur Pusat beserta alamatnya.
