PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 45
BAB 8 — SAMPUL, AMPLOP, DAN MAP NASKAH DINAS
(1) Ukuran amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi: a. amplop kantong dengan ukuran panjang 39 cm dan lebar 28 cm; dan b. amplop seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm. (2) Ukuran map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), panjang 37 cm dan lebar 26 cm.
