Pasal 37
BAB 6 — STEMPEL
(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a digunakan oleh Menteri.
(2) Stempel kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b digunakan oleh: a. pejabat eselon I dan eselon II untuk kebutuhan korespondensi; b. pelaksana atau pengelola anggaran; dan c. pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat perjalanan dinas dari instansi lain. (3) Stempel Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c digunakan oleh: a. Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup untuk kebutuhan korespondensi; b. pelaksana atau pengelola anggaran di Pusat Pengelolaan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup; dan c. pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat perjalanan dinas dari instansi lain. (4) Pembubuhan stempel dilakukan pada bagian kiri dan mengenai tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.
