PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 32
BAB 5 — PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, UNTUK PERHATIAN, PELAKSANA TUGAS, DAN PELAKSANA HARIAN
Penggunaan Atas Nama, Untuk Beliau, Untuk Perhatian, Pelaksana Tugas, Dan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal
31 sesuai dengan contoh dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
