PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penerima surat masuk menindaklanjuti surat yang diterima dengan cara:
- pengagendaan dan pengklasifikasian sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
- unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
- surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha. b. salinan surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak; dan c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.
