PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 26
BAB 4 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, OTENTIKASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN, SERTA PENGGUNAAN TINTA
(1) Penomoran dan pengarsipan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Penomoran dan pengarsipan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh unit kerja yang membidangi persuratan.
