PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 24
BAB 4 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, OTENTIKASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN, SERTA PENGGUNAAN TINTA
Setiap pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan tembusan kepada: a. atasannya sebagai laporan; dan/atau b. pejabat setingkatnya sebagai pemberitahuan bila dianggap perlu.
