PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 22
BAB 4 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, OTENTIKASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN, SERTA PENGGUNAAN TINTA
(1) Kepala Bagian dan Kepala Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. lembar disposisi; b. telaahan staf; c. laporan; dan (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; dan b. nota dinas; c. surat dinas berdasarkan penugasan eselon I;
