PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
BAB 4 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, OTENTIKASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN, SERTA PENGGUNAAN TINTA
(1) Penulisan nama menteri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar. (2) Penulisan nama menteri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Penulisan nama pejabat eselon I, II, III, dan IV, menggunakan nomor induk pegawai (NIP).
