PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 10
BAB 3 — NASKAH DINAS
(1) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. peraturan Menteri; b. peraturan bersama Menteri; c. keputusan Menteri, antara lain meliputi:
- izin lingkungan;
- izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- sanksi administrasi;
- pemberian penghargaan; dan
- pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi pegawai. d. memorandum of understanding (MoU); dan e. letter of intent. (2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. keputusan, terdiri atas:
- pendelegasian wewenang;
- penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
- penetapan ketatalaksaan organisasi; dan
- program kerja dan anggaran. b. instruksi; c. surat edaran; d. surat perjanjian; e. surat kuasa, terdiri atas:
- surat kuasa umum; dan
- surat kuasa khusus. f. berita acara;
- berita acara umum; dan
- berita acara khusus. g. surat panggilan, meliputi:
- surat panggilan umum; dan
- surat panggilan khusus. h. surat rekomendasi; i. naskah akademis/latar belakang pengaturan; j. laporan, meliputi:
- laporan umum; dan
- laporan khusus. k. telaahan staf; l. pengumuman; m. surat keterangan; n. surat peringatan; o. surat pengantar; p. surat perintah; q. surat perintah perjalanan dinas; r. surat tugas;
s. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t. sertifikat; dan u. piagam, meliputi:
- piagam umum; dan
- piagam khusus. (3) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. surat dinas; b. memorandum; c. nota dinas; dan d. surat/kartu undangan. (4) Naskah dinas yang disusun dalam bahasa inggris antara lain meliputi: a. surat korespondensi; b. memorandum of understanding (MoU); c. letter of intent (LoI); d. memorandum of cooperation (MoC); dan e. implementing agreement (IA). (5) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
