Pasal 4
(1) Penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang: a. Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau; b. valuasi ekonomi lingkungan hidup. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh: a. pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab dibidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat; atau b. pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah. (3) Penunjukkan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas: a. bukti telah melakukan penelitian; dan/atau b. bukti telah berpengalaman, dibidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penunjukkan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan Format Penunjukkan Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
