PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan/atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dalam: a. menentukan kerugian lingkungan hidup; dan b. melakukan penghitungan besarnya Kerugian Lingkungan Hidup.
