Pasal 8
BAB 2 — KODE ETIK
Etika pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; c. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; d. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; g. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan h. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
