Pasal 6
BAB 2 — KODE ETIK
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas; k. tidak melakukan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi; l. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan m. menjaga kebersihan lingkungan kerja.
