PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — KODE ETIK
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta bersikap kehidupan sehari- hari, setiap Pegawai wajib berpedoman pada etika: a. bernegara; b. berorganisasi; c. bermasyarakat; d. pelayanan pada masyarakat; e. diri sendiri; dan f. sesama Pegawai.
