PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 8
(1) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan: a. CEM; atau b. manual. (2) CEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki spesifikasi untuk memantau dan mengukur parameter CS2 (Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide).
