PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 3
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan Beban Pencemaran.
