Pasal 12
(1) Pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pemasangan peralatan high volume air sampler (HVAS); b. penentuan jumlah, posisi, dan lokasi pengukuran sesuai metoda penentuan lokasi titik ambien; c. pencatatan kadar udara ambien; dan d. pengukuran udara ambien untuk parameter CS2 (Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide) sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO). (2) Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
