PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIPURA
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur untuk tim pemantau daerah provinsi.
(2) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh: a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur untuk tim pemantau dari daerah provinsi; c. walikota bagi tim pemantau dari kota.
