Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIPURA
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan program Adipura. (2) Penyelenggara program Adipura terdiri atas: a. Menteri; b. Dewan Pertimbangan Adipura; c. Tim Teknis; d. Tim Pemantau; dan e. Sekretariat Adipura.
Pasal6 (1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pertimbangan Adipura terdiri atas pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup. (3) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Adipura meliputi: a. memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap hasil penilaian, evaluasi dan pemeringkatan kabupaten/kota kepada Menteri; dan b. melakukan evaluasi bersama dengan Tim Teknis dan Tim Pemantau untuk kabupaten/kota yang dinominasikan menerima penghargaan Adipura kencana.
