PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 36
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Program Adipura, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
