PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 28
BAB 4 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Tim Teknis melakukan evaluasi dan menyusun peringkat kabupaten/kota berdasarkan: a. data olahan hasil pemantauan fisik dan penilaian non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4); dan b. berita acara hasil pemantauan verifikasi yang disampaikan kepada tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Hasil evaluasi dan susunan peringkat kabupaten/kota dari Tim Teknis disampaikan kepada Deputi untuk diteruskan kepada Menteri dan Dewan Pertimbangan Adipura yang dituangkan dalam berita acara. (3) Dewan Pertimbangan Adipura memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap hasil pemeringkatan kabupaten/kota kepada Menteri.
