PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketua tim teknis berdasarkan data dari sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) membuat laporan hasil pemantauan fisik dan penilaian non fisik untuk di serahkan kepada deputi.
