PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Apabila terdapat perbedaan pendapat antara sesama anggota tim pemantau dalam pemantauan fisik pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, keputusan pemantauan diserahkan kepada tim teknis. (2) Keputusan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan setiap komponen penilaian terhadap kondisi fisik melalui hasil foto kondisi lapangan dalam kategori kabupaten/kota yang sama; dan/atau b. verifikasi ulang.
