PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program Adipura bertujuan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat melalui penghargaan Adipura untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
