Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Pemantauan dilakukan dalam kurun waktu satu Periode Pemantauan yang meliputi: a. P1;
b. P2; c. PV;dan d. Verifikasi Adipura Kencana. (2) PV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila: a. hasil nilai capaian kinerjapemantauan sebelumnya memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) dibandingkan dengan P1 Periode Pemantauan berjalan; b. nilai P1 dan P2 pada Periode Pemantauan berjalan memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga); c. ditemukan kesalahan data penilaian pada komponen tertentu; dan/atau d. ditemukan kondisi faktual kota yang tidak mencerminkan sebagai kota peraih penghargaan adipura dan/atau nilai capaian kinerja baik atau baik sekali.
