PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Menteri MENETAPKAN kota peserta Program Adipura berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (2) Bupati/walikota menyampaikan usulan kota peserta Program Adipura yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri melalui gubernur. (3) Menteri menyampaikan penetapan kota peserta Program Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota.
