PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Cakupan penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara meliputi: a. pelaksanaan pengendalian pencemaran udara perkotaan sesuai baku mutu; b. kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara dari emisi sumber bergerak; dan
c. kegiatan terkait dengan peran serta masyarakat terhadap isu pencemaran udara dan/atau kualitas udara.
