PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data formulir isian kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data program adipura menjadi basis data sistem manajemen. (2) PPE memproses dan merekapitulasi data isian kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen. (3) Kepala PPE menyerahkan basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil.
