PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Sekretariat adipura melakukan kompilasi data meliputi : a. basis data pencapaian kinerja kota metropolitan; b. basis data pencapaian kinerja kota besar; c. basis data pencapaian kinerja kota sedang; dan d. basis data pencapaian kinerja kota kecil. (2) Kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kategori kota untuk mendapatkan rekapitulasi nilai.
