PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Penelaahan Pemantauan dapat dilakukanapabila ditemukan data hasil pemantauan yang tidak konsisten setelah mendapatkan nilai pemantauan. (2) Penelaahan Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan foto dan nilai pemantauan dengan kriteria pencapaian kinerja. (3) Hasil Penelaahan pemantauan merupakan data hasil pemantauan yang dijadikan basis data. (4) Penelaahan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup atau Tim Pemantau PPE.
