PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 8
Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1) huruf bmeliputi: a. system manajemen lingkungan; b. pemanfaatan sumber daya yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
- efisiensi energi;
- pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- reduce, reuse, dan recycle 3R) limbah padat non bahan berbahaya dan beracun;
- pengurangan pencemar udara;
- konservasi dan penurunan beban pencemaran air;dan
- perlindungan keanekaragaman hayati; c. pemberdayaan masyarakat; dan d. penyusunan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan.
