Pasal 5
(1) Penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria Proper yang meliputi: a. kriteria ketaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam. (3) Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pemeringkatan hijau dan emas.
