PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 11
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perbaikan. (3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapka noleh ketua tim teknis Proper.
