PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Penilaian Mandiri adalah mekanisme dimana perusahaan melaporkan secara mandiri kinerja pengelolaan lingkungannya untuk pemeringkatan Proper.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaanl ingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
